EKSISTENSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERHADAP PEMENUHAN HAK NARAPIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana hak-hak narapidana menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan bagaimana eksistensi Lembaga Pemasyarakatan berkenaan dengan pemenuhan hak narapidana, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hak-hak Narapidana menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan diatur dalam Pasal 14 ayat (1), yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 dan perubahan-perubahannya, yang mencakup 13 (tiga belas) hak, di mana yang paling sering menjadi perdebatan yaitu hak remisi karena dalam peraturan pemerintah pelaksanaannya dibedakan antara Narapidana umum dan Narapidana tindak pidana 1) terorisme, 2) narkotika dan prekursor narkotika, 3) psikotropika, 4) korupsi, 5) kejahatan terhadap keamanan negara, 6) kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta 7) kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang memiliki persyaratan tambahan. 2. Eksistensi (keberadaan) Lembaga Pemasyarakatan berkenaan dengan pemenuhan hak narapidana, yaitu keberadaan LAPAS itu antara lain untuk melaksanakan program pembinaan Narapidana, di mana sebagai suatu negara hukum (Rechtsstaat), petugas LAPAS dalam bertugas seharusnya bertindak memenuhi hak Narapidana yang sudah ditentukan dalam undang-undang dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Dalam kenyataan, selain telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, pemenuhan hak Narapidana mempunyai manfaat praktis, yaitu menjadi solusi permasalahan kelebihan kapasitas LAPAS atau Rutan, serta penghematan dana, khususnya berkenaan dengan pemenuhan hak Narapidana berupa remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
Kata kunci: lembaga pemasyarakatan; narapidana; hak narapidana;