PENCARIAN KEBENARAN MATERIAL DALAM PERKARA PIDANA MELALUI ALAT-ALAT BUKTI YANG SAH MENURUT HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan pencarian kebenaran material melalui alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana Indonesia dan bagaimana pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 terhadap tujuan pencarian kebenaran material, di mana dengan metode penelitian hukum normatifg disimpulkan bahwa: 1. Pencarian kebenaran material melalui alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana Indonesia, yaitu untuk tindak pidana umum alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan untuk beberapa tindak pidana khusus di luar KUHAP sselain alat bukti menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP juga ditambah dengan alat bukti (dokumen) elektronik. Untuk mencegah jangan sampai pencarian kebenaran material tersebut menganut prinsip tujuan menghalalkan cara, maka penggunaan alat-alat bukti tersebut memiliki pembatasan-pembatasan, yaitu: 1. Pembatasan oleh pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dengan sitem accusatoir; dan 2. Pembatasan oleh sistem pembuktian menurut undang-undang sampai suatu batas (negatief-wettelijk bewijsleer). 2. Pengaruh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 terhadap tujuan pencarian kebenaran material yaitu mendorong hukum acara pidana Indonesia ke arah Due Process Model yang menekankan pada pentingnya aspek prosedur atau tata cara dalam praktik perkara pidana.
Kata kunci: kebenran; kebenaran material; alat bukti;