TINDAK PIDANA PERDAGANGAN YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PENYIDIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana perdagangan yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik dan bagaimanakah penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normative disimpulkan bahwa: 1. Tindak pidana perdagangan yang dapat dilakukan penyidikan oleh penyidik, harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 104 sampai dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Pemberlakuan sanksi pidana atas tindak pidana perdagangan terdiri dari pidana penjara dan/atau pidana denda sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. 2. Penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan dilakukan oleh penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kata kunci: tindak pidana; perdagangan; penyidik;