PERANAN ADVOKAT DALAM PERKARA PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan advokat dalam pemberian bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan bagaimana hubungan bantuan hukum dengan Hak Asasi Manusia, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Peran Advokat dalam sistem peradilan pidana Advokat bertindak sebagai penyeimbang terhadap upaya paksa yang diberikan oleh undang-undang kepada penegak hukum. 2. Advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkannya tidak membedakan agama, ras, budaya, keturunan, pangkat dan jabatan, bahkan kaya atau miskin. Hal itu guna untuk mencapai kebenaran dan keadilan di depan hukum. 3. Advokat dalam memberikan jasa hukum dapat berperan sebagai kuasa hukum atas nama kliennya. 4. Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Profesi advokat memiliki peran penting dalam upaya penegak hukum karena setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara, selalu melibatkan profesi advokat. Peran tersebut dijalankan atau tidak bergantung kepadanprofesi advokat dan organisasi advokat yang telah dijamin kemerdekaan dan kebebesannya dalam UU advokat. Baik secara yuridis maupun sosologis advokat memiliki peranan yang sangat besar dalam penegakan hukum.
Kata kunci: advokat; bantuan hukum;