EKSEPSI ATAS KEWENANGAN MENGADILI PERKARA PIDANA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk dan prosedur diajukannya eksepsi dalam suatu Perkara Pidana menurut KUHAP dan bagaimanakah faktor yang dapat menyebabkan gugurnya kewenangan mengadili Perkara Pidana, di mana dengan berdasarkan metode penelitian hukumn normatif disimpulkan: 1. Eksepsi merupakan hak dari terdakwa yang diajukan penasehat hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 156 KUHAP. Eksepsi atau keberatan merupakan dasar dari pembelaan yang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan secara tegas hal-hal yang dapat dilakukan eksepsi yakni dalam bentuk : Eksepsi atau keberatan tidak berwenang mengadili; eksepsi atau keberatan dakwaan tidak dapat diterima dan eksepsi atau keberatan surat dakwaan harus dibatalkan atau batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 144 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP. Proses pengajuan eksepsi hanya boleh diajukan terhadap hal-hal yang bersifat prosedural, eksepsi tidak diperkenankan menyentuh materi perkara yang akan diperiksa dalam sidang pengadilan yang bersangkutan, dengan perkataan lain eksepsi hanya ditunjukan kepada aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan. 2. Gugurnya kewenangan mengadili perkara pidana dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yakni apa yang didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah kadaluarsa (Pasal 78 KUHP), adanya asas nebis in idem, apa yang didakwakan terhadap terdakwa bukan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran. Dan apa yang didakwakan kepada terdakwa tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya.
Kata kunci:Â eksepsi; perkara pidana;