HUKUMAN KEBIRI KIMIA PADA KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitiabn ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan anak menurut undang-undang yang berlaku dan bagaimana penerapan hukuman kebiri kimia atas pelaku kejahatan seksual pada anak ysng dengabn metode penelitian hukum normatidf disimpulkan: 1. Perlindungan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 2. Penerapan hukuman kebiri kimia telah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubana Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang pada Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 81 ayat (7) yang memuat ancaman hukuman tambahan, termasuk hukuman kebiri kimia terhadap pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Kata kunci: kebiri; kebiri kimia; anak;