UPAYA PAKSA DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • Andre Putra Utiarahman

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi di Indonesia dan bagaimana upaya paksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi di Indonesia di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi di Indoensia dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya tindak pidana korupsi, yang dengan bukti itu akan terang tindak pidana korupsi yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana korupsi dimulai dengan penerapan penyidikan yang dilakukan dengan cara terutama Penyusunan Laporan Kejadian Terjadinya Tindak Pidana Korupsi, pembentukan Tim Penyidik, Penerbitan Surat Perintah Penyidikan, membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan apabila Penuntut Umum telah menerima dan menyatakan lengkap berkas dari Penyidik (P21) maka penyidikan dianggap selesai. 2. Upaya paksa yang dapat dalam dilakukan dalam penyidikan tindak pidana korupsi adalah penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, penggeledahan, penyitaan barang bukti, pencegahan kepergian keluar negeri, menghadapkan saksi dan penyadapan, yang harus dilakukan secara sah seperti harus ada surat perintah, izin pengadilan negeri dan memiliki alasan yang cukup berdasarkan hukum.

Kata kunci: upaya paksa; korupsi;

Author Biography

Andre Putra Utiarahman

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-01-07

Issue

Section

Articles