TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN JABATAN BERDASARKAN KUHP
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perumusan tindak pidana penyalahgunaan jabatan dalam KUHP dan bagaimana tanggung jawab pidana pelaku tindak pidana penyalahgunaan jabatan berdasarkan KUHP yang dengabn metode penelitian hukum normative disimpulkan: 1. Pengaturan tentang tindak pidana penyalahgunaan jabatan diatur dalam KUHPidana, terkait dengan pegawai negeri sebagaimana di dalam rumusan kejahatan jabatan yang diatur dalam Buku ke-II Bab ke-XXVIII KUHP sebagai kejahatan jabatan dan di dalam dan dalam Buku ke-III Bab ke-VIII KUHP sebagai pelanggaran jabatan. 2. Kejahatan jabatan merupakan kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil dengan menggunakan kekuasaan, sarana dan prasarana jabatannya, melakukan perbuatan melawan hukum dimana pelaku kejahatan penyalahgunaan jabatan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum ada kesalahan yang harus dipertanggungjawabkan. pejabat sebagai pengemban amanah negara, tidak dibenarkan menggunakan jabatannya untuk melakukan kejahatan. Oleh karena itu pelaku kejahatan penyalahgunaan jabatan mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut peraturan yang berlaku yang diatur di dalam KUHP Pasal 52 dengan memperberat hukuman pidana bagi pejabat yang menggunakan jabatannya melakukan kejahatan.
Kata kunci: penyalahgunaan jabatan; tanggung jawab pidana;