PENYADAPAN OLEH BADAN INTELEJEN NEGARA DALAM MEMPEROLEH BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA TERORISME

Authors

  • Andrew Moonik

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan  penyadapan  yang  dilakukan  Badan  Intelijen  Negara dalam memperoleh bukti permulaan dan penyadapan  yang  dilakukan  oleh  Badan  Intelijen  Negara  terhadap orang  yang diduga melakukan tindak pidana terorisme. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyadapan  yang  dilakukan  Badan  Intelijen  Negara  merupakan penyelenggaraan  fungsi  Intelijen,  diantaranya  fungsi  penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan melalui metode kerja untuk pendeteksian dan  peringatan  dini  dalam  rangka  pencegahan,  penangkalan,  dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. 2. Ketentuan mengenai penyadapan yang dilakukan Badan Intelijen Negara terhadap  sasaran  yang  telah  mempunyai  bukti  permulaan  yang  cukup, dilakukan dengan penetapan Ketua Pengadilan negeri, secara a contrariodapat  diartikan  bahwa  penyadapan  yang  dilakukan  Intelijen  Negara terhadap sasaran  yang belum mempunyai bukti permulaan  yang cukup dapat dilakukan tanpa adanya penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

Kata kunci:  Penyadapan, Badan Intelejen Negara, Bukti Permulaan, Tindak Pidana Terorisme

Author Biography

Andrew Moonik

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-01-07

Issue

Section

Articles