PENYADAPAN OLEH BADAN INTELEJEN NEGARA DALAM MEMPEROLEH BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA TERORISME
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan penyadapan yang dilakukan Badan Intelijen Negara dalam memperoleh bukti permulaan dan penyadapan yang dilakukan oleh Badan Intelijen Negara terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyadapan yang dilakukan Badan Intelijen Negara merupakan penyelenggaraan fungsi Intelijen, diantaranya fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. 2. Ketentuan mengenai penyadapan yang dilakukan Badan Intelijen Negara terhadap sasaran yang telah mempunyai bukti permulaan yang cukup, dilakukan dengan penetapan Ketua Pengadilan negeri, secara a contrariodapat diartikan bahwa penyadapan yang dilakukan Intelijen Negara terhadap sasaran yang belum mempunyai bukti permulaan yang cukup dapat dilakukan tanpa adanya penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
Kata kunci:Â Penyadapan, Badan Intelejen Negara, Bukti Permulaan, Tindak Pidana Terorisme