TINDAK PIDANA KORPORASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perkembangan dan pengaturan tindak pidana korporasi dan bagaimana pertanggungjawaban pidana Direksi suatu korporasi di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimnpulkan: 1. Tindak pidana Korporasi adalah tindak pidana yang subjek hukumnya adalah Korporasi sebagai bentukan manusia dan hukum (artificial person) yang mulanya hanya Pengurus Korporasi yang dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Makin berkembang dan banyaknya Korporasi, khususnya berbadan hukum Perseroan Terbatas, makin terbuka peluang tumbuhnya tindak pidana oleh Korporasi. 2. Direktur adalah penamaan terhadap orang (orang-orang) sebagai anggota Direksi suatu Perseroan Terbatas yang diberikan kewenangan atas nama Perseroan baik ke dalam maupun ke luar Pengadilan oleh ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Konsekuensinya jika bermasalah di pengadilan, Direksi inilah yang tampil ke Pengadilan dan terhadapnya dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagaimana pada perkara PT. GJW di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kata kunci: korporasi; direksi; pertanggungjawaban pidana;