PENERAPAN PASAL 15 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PRAKTEK PERADILAN (Studi Kasus Nomor 199/Pid.B/2011/PN.Tdo)
Abstract
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pasal 15 sebagai Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana penerapan Pasal 15 dalam putusan Nomor. 199/ Pidana.B/ 2011/ PN.Tondano. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu perbuatan Pidana melawan Hukum dengan maksud memeperkaya diri pribadi atau orang lain golongan secara salah dalam menggunakan pengaruh jabatannya yang bisa merugikan keuangan dan perekonomian negara, Dalam hal ini JPU telah mengajukan tuntutan kepada terdakwa ke Pengadilan Negeri Tondano, dengan dakwaan “Korupsi†dalam dakwaan Primer dan Subsidair, Hakim mempertimbangkan dakwaan Primer tidak terbukti, maka mempertimbangkan dakwaan Subsidair (Pasal 3 jo Pasal 15 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001). 2. Penerapan Pasal 15 dalam putusan No. 199/Pid.B/2011/PN.Tdo telah di uji dalam persidangan Pengadilan Negeri dimana tentang percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Kata kunci: Penerapan Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Â Tindak Pidana Korupsi, dalam praktek peradilan.