PROVOKASI UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA DARI SUDUT PENGANJURAN (PASAL 55 AYAT (1) KE-2 KUHP) DAN TINDAK PIDANA PENGHASUTAN (PASAL 160 - PASAL 163BIS KUHP)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cara pengaturan menganjurkan/membujuk/menggerakkan (uitlokken) dalam Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP berkenaan dengan tindakan provokasi (menghasut, memancing, mempengaruhi) untuk melakukan tindak pidana dan bagaimana cara pengaturan delik-delik penghasutan dalam Pasal 160 sampai Pasal 163bis KUHP berkenaan dengan tindakan provokasi untuk melakukan tindak pidana. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normative, disimpulkan: 1. Pengaturan menganjurkan/membujuk/menggerakkan (uitlokken) dalam Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP berkenaan dengan tindakan provokasi (menghasut, memancing, mempengaruhi) untuk melakukan tindak pidana yaitu perbuatan menganjurkan/membujuk/menggerakkan (uitlokken) dapat mencakup perbuatan perbuatan provokasi sepanjang cara melakukan provokasi adalah sesuai cara-cara yang ditentukan dalam Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP. 2. Pengaturan delik-delik penghasutan dalam Pasal 160 sampai Pasal 163bis KUHP berkenaan dengan tindakan provokasi untuk melakukan tindak pidana, yaitu tindakan provokasi berupa tindakan-tindakan penghasutan tertentu telah dijadikan delik tersendiri dalam Pasal 160, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, dan Pasal 163bis KUHP.
Kata kunci: Provokasi, Tindak Pidana, Sudut Penganjuran, Penghasutan.