DAYA PAKSA (OVERMACHT) DALAM PASAL 48 KUHP DARI SUDUT DOKTRIN DAN YURISPRUDENSI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana daya paksa (overmacht) dalam pendapat ahli hukum (doktrin) dan bagaimana daya paksa dalam yurisprudensi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Daya paksa (overmacht) dalam pendapat ahli hukum ada yang berpendapat atas 3 (tiga) yaitu: a. daya paksa absolut; b. daya paksa relatif; dan c. keadaan terpaksa/keadaan darurat (noodtoestand), dan ada yang berpendapat bahwa daya paksa absolut tidaklah termasuk termasuk daya paksa, sehingga daya paksa terdiri atas 2 (dua) saya, yaitu: a. daya paksa relatif dan b. keadaan terpaksa. 2. Daya paksa dalam yurisprudensi di Indonesia antara lain telah mengaskan bahwa perasaan pribadi seseorang, misalnya orangnya dikenal sebagai petugas di daerah tersebut, bukanlah suatu daya paksa (putusan MAÂ No. 121 K/Kr/1960, 30 Mei 1961) dan gaji yang sedikit dari seorang pegawai negeri bukanlah suatu keadaan terpaksa (noodtoestand) untuk melakukan pemalsuan surat dan pemerasan oleh pegawai negeri (putusan MA Nomor 117 K/Kr/1968, 2 Juli 1969).
Kata kunci:Â Daya Paksa (Overmacht), KUHP, Doktrin,Yurisprudensia