IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK PADA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN ANAK DIBAWAH UMUR
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap perkosaan anak di bawah umur dan bagaimana urgensi perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana perkosaan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Ancaman hukuman terhadap pelaku pemerkosaan, sesuai aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pemerkosaan, adalah maksimal 15 tahun. Pelaku kejahatan pemerkosaan kenyataannya banyak yang tak sampai menanggung hukuman maksimal. Sementara korbannya mesti seumur hidup menyimpan cerita aib dan trauma psikis. Seharusnya berlaku syarat hukuman minimal dan ganjaran pidana penjara maksimal seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan. Bahkan ada sebagian kalangan menuntut diberlakukan hukuman mati. Sanksi berat dimaksudkan untuk memberi efek jera bagi pelaku pemerkosaan dan memberi peringatan kepada khalayak untuk tak sekali-kali mencoba melakukan kejahatan ini. 2. Anak yang menjadi korban pemerkosaan harus direhabilitasi agar tidak menggangu mental anak, anak harus tetap sekolah dan anak masih memerlukan bimbingan orang tua, anak memiliki fisik yang lemah, anak memiliki kondisi yang masih labil, anak belum bisa memilih mana yang baik dan yang buruk, anak memiliki usia yang belum dewasa, anak perempuan lebih sering menjadi korban, anak memerlukan pendidikan dan sekolah, anak memiliki pergaulan, anak masih mampu dipengaruhi mass media.
Kata kunci: Implementasi, Perlindungan Anak, Tindak  Pidana,  Pemerkosaan.