SISTIM PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI, AHLI DAN PELAPOR TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban setiap warga negara serta satuan pengawasan intern dalam  melaporkan adanya tindak pidana korupsi dan bagaimana perlindungan terhadap pelapor, saksi dan ahli didalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Terhadap auditor, baik sebagai warga negara maupun sebagai pegawai negeri memiliki hak, tanggung jawab serta kewajiban untuk memberikan informasi atau melaporkan hasil temuannya kepada aparat penegak hukum, apabila temuan tersebut ada indikasi penyimpangan (fraud) yang mengarah pada suatu tindak pidana korupsi, hal ini tentunya dalam rangka mendorong penerapan good corporate governance secara konsisten di dalam dunia usaha. Perlindungan terhadap pelapor atau whistleblower diperlukan untuk memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi orang-orang yang memiliki keberanian untuk melaporkan dan mengungkapkan kasus-kasus tindak pidana korupsi, namun perlu dibedakan antara pelapor yang murni memberikan kesaksian terhadap terjadinya suatu tindak pidana dan terhadap pelapor yang juga turut serta melakukan tindak pidana (participant whistleblower), karena yang terakhir ini masih belum mendapatkan perlindungan dari suatu peraturan perundang-undangan. 2. Dalam penanganan tindak pidana korupsi yang menggunakan alat bukti keterangan ahli (auditor) perlu segera dibuat peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan bagi ahli dan keluarganya (sejalan dengan sebagaimana dimaksud article 32 dan 33 UNCAC/United Nations Convention Against Corruption tahun 2003).
Kata kunci: Sistim Perlindungan, Saksi , Ahli, Pelapor ,Tindak Pidana Korupsi