SANKSI PIDANA BAGI INDUSTRI FARMASI AKIBAT TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana kewajiban industri farmasi menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimana sanksi pidana bagi pengurus industri farmasi akibat tidak melaksanakan kewajibannya menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Kewajiban industri farmasi terhadap narkotika yang berada dalam penguasaan industri farmasi wajib disimpan secara khusus dan wajib membuat, menyampaikan, dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran Narkotika yang berada dalam penguasaannya. Narkotika dapat disalurkan oleh Industri Farmasi dan wajib memiliki izin khusus penyaluran narkotika dari Menteri. Industri Farmasi wajib mencantumkan label pada kemasan Narkotika, baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku Narkotika. 2. Sanksi pidana bagi pengurus industri farmasi akibat tidak melaksanakan kewajibannya untuk mencantumkan label pada kemasan narkotika, baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Bagi pimpinan industri farmasi apabila memproduksi Narkotika Golongan I bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kata kunci: Sanksi Pidana, Industri Farmasi, Tidak Melaksanakan Kewajibannya, Narkotika