PERAN PENYIDIK DALAM PRAPENUNTUTAN BERDASARKAN KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan penyidik dalam perampungan berita acara pemeriksaan tersangka sesuai dengan   peraturan perundang-undangan dan bagaimana upaya penyidik setelah berkas perkara dikembalikan oleh jaksa penuntut umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Peran Penyidik pada menhadapi, penanganan perkara pidana pada dasarnya secara implisit adanya kecepatan penyidikan dan penyelesaian perkara serta penyempurnaan guna penyidangannya. Hal ini dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam menyelesaikan perkara-perkara pidana baik sebelum maupun sesudah sidang pengadilan. 2.Kemungkinan dikembalikannya berkas perkara oleh penuntut umum kepada penyidik adalah semata-mata untuk kepentingan tersangka dan kesempurnaan penuntutan sehingga secara jelas apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan atau tidaknya untuk dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang mengadili. Tidak adanya suatu ketentuan yang memberikan pembatasan berapa kali berkas perkara dapat dikembalikan dan akibat yang ditimbulkan bila berkas perkara tidak dikembalikan dari pihak penuntut umum apabila dalam tujuh hari tidak mengembalikan berkas perkara maka berkas perkara penyidikan dianggap selesai.
Kata kunci: Peran Penyidik, Prapenuntutan