KETENTUAN PIDANA TERHADAP KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana korporasi yang dapat dikenakan sanksi pidana dan bagaimana ketentuan pidana terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana korporasi yang dapat dikenakan sanksi pidana, ialah kelalaiannya atau kesengajaan akibat melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana dan mengakibatkan timbulnya kerugian harta benda atau barang dan mengakibatkan matinya orang. Perbuatan dengan sengaja menghambat kemudahan akses Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk menanggulangi bencana. Perbuatan dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan sumber daya bantuan bencana. 2. Ketentuan pidana terhadap korporasi akibat melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Pasal 75 sampai dengan Pasal 78 berupa pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya. Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 sampai dengan Pasal 78. Selain pidana denda korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha; atau pencabutan status badan hukum.
Kata kunci: Ketentuan Pidana, Korporasi, Penanggulangan Bencana