ALASAN PEMBERAT DAN PERINGAN PIDANA TERHADAP DELIK PENGGELAPAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana penggelapan biasa dalam Pasal 372 KUHP dan bagaimana alasan pemberat dan peringan ancaman pidana terhadap tindak pidana Pasal 372 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana penggelapan biasa dalam Pasal 372 KUHP memiliki unsur-unsur: a. barang siapa, b. dengan sengaja, c. melawan hukum, d. memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; e. tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan; di mana unsur barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, merupakan unsur khas dari penggelapan yang membedakannya dengan delik pencurian. 2. Alasan pemberat ancaman pidana untuk delik penggelapan terdiri atas: a. penggelapan di mana penguasaannya atas barang disebabkan ada hubungan kerja (Pasal 374 KUHP), dan b. penggelapan di mana penguasaan atas barang karena terpaksa (bencana), sebagai kurator, pelaksana wasiat, atau pengurus lembaga sosial atau yayasan (Pasal 375 KUHP); sedangkan alasan peringan ancaman pidana yaitu delik penggelapan atas barang yang bukan ternak dan harganya tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu ripuah).
Kata kunci: Alasan Pemberat Dan Peringan Pidana,   Delik Penggelapan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana