ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TENTANG PENGHINAAN DI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG ITE DAN KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui apa faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan kasus cybercrime khususnya penghinaan di media social dan bagaimana pencegahan, penanggulangan serta penegakan hukum terhadap penghinaan di media social. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor-Faktor Penyebab terjadinya penghinaan di media sosial dan berkembangnya kejahatan tesebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu, Faktor Kesadaran Masyarakat, yang mana masyarakat belum terlalu mengetahui apa itu cyber crime dan jenis-jenis kejahatan yang ada di dalanya, berikutnya Faktor Keamanan, yang membuat pelaku bebas melakukan kejahatan dunia maya karena berada di tempat yang tersembunyi dan sulit dilacak serta dilengkapi dengan teknologi yang memadai, Faktor Penegak Hukum, dimana para penegak hukum yaitu pihak kepolisian belum dilengkapi oleh peralatan yang memadai bahkan pengetahuan yang masih kurang tentang kejahatan di dunia maya, terkhusus yang berada di daerah-daerah yang masih butuh pelatihan, pengetahuan dan sarana yang memadai, terakhir Faktor Psikologis, yang menyebabkan pelaku penghinaan di media sosial, terkesan mencari perhatian di media sosial, karena faktor kepribadian pelaku yang narsistik dan juga faktor-faktor psikologis yang lain. 2. Upaya-upaya pencegahan bahkan penanggulangan kasus penghinaan di media sosial, telah dilakukan dengan dikeluarkannya peraturan khusus tentang cyber crime yaitu UU.No. 11 Tahun 2008 yang kemudian di revisi menjadi UU No. 19 Tahun 2016, dibentuknya divisi khusus oleh kepolisian yang khusus menangani kasus cyber crime, diadakannya cyber patrol untuk memantau aktifitas di media sosial, sampai pembentukan badan cyber nasional untuk meminimalisir penyebaran konten negatif di media sosial, serta adanya layanan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus cyber crime.
Kata kunci: Analisis, Penegakan Hukum Pidana, Penghinaan, Media Sosial