PUTUSAN PRAPERADILAN NO.12/PID.PRA/PN.MND (STUDI KASUS PENETAPAN TERSANGKA DALAM KASUS PENGGELAPAN DOKUMEN KAPAL)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana rumusan delik penggelapan dalam penerapannya dan bagaimana status penetapan tersangka dalam putusan Praperadilan Nomor 12/Pid.Pra/2009/PN.Mnd. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa dalam menetapkan seorang untuk menjadi tersangka dalam perkara pidana karena perbuatan melakukan penggelapan dokumen kapal, maka orang tersebut harus memenuhi unsur delik penggelapan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 372 KUHPidana yang meliputi: Unsur obyektif; memiliki barangsiapa seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; barang itu ada padanya atau dikuasai bukan karena kejahatan; Unsur subyektif; dengan sengaja; dengan melawan hukum.Unsur tindak pidana ini kemudian di bawah kedalam hukum pembuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti. 2. Dalam putusan Praperadilan No. 12/Pid. Pra/2019/PN.Mnd Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan karena unsur-unsur tindak pidana penggelapan dokumen kapal tidak dapat di buktikan oleh penyidik di dalam melakuan penyidikan. Sehingga pembuktian penyidikan dalam sidang praperadilan tidak memenuhi syarat minimum pembuktian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kata kunci: Putusan Praperadilan, Penetapan Tersangka, Penggelapan Dokumen Kapal