KAJIAN YURIDIS PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA TERORISME
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana cara pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana terorisme dan apa pentingnya pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana terorisme. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana terorisme berbeda dengan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana umum. Dalam pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat terdapat syarat administratif yang didalamnya adanya program deradikalisasi, yang bertujuan untuk mengembalikan narapidana terorisme mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dasar pemberian pembebasan bersyarat kepada narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme haruslah yang telah memenuhi persyaratan umum yaitu telah menjalankan 2/3 masa pidananya dan telah berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme serta memenuhi persyaratan khusus dengan turut berkerja sama membantu membongkar tindak pidana terorisme yang dilakukannya dan mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. 2. Negara berhak memperbaiki setiap pelanggar hukum yang melakukan suatu tindak pidana melalui sesuatu pembinaan dengan memperhatikan hak-hak dari narapidana selama menjalani masa pidananya tanpa terkecuali narapidana terorisme. Pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana terorisme ini menjadi suatu hal yang penting supaya narapidana tersebut dapat berintegrasi dengan baik terhadap masyarakat dan dapat menjalani fungsi sosialnya kembali ke masyarakat serta tidak lagi melakukan tindakkan melanggar hukum.
Kata kunci: Kajian Yuridis, Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Terorisme