SANKSI PIDANA TERHADAP KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN KEJAHATAN PORNOGRAFI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk kejahatan pornografi apabila dilakukan oleh korporasi dapat dikenakan sanksi pidana dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap korporasi akibat melakukan kejahatan pornografi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kejahatan pornografi apabila dilakukan korporasi dan dapat dikenakan sanksi pidana merupakan perbuatan-perbuatan kejahatan sebagaimana diatur pada Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, antara lain memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi atau menyediakan jasa pornografi dan bentuk-bentuk perbuatan lainnya.Tindak pidana pronogarfi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, sampai dengan Pasal 38 adalah kejahatan. 2. Sanksi pidana terhadap korporasi akibat melakukan kejahatan pornografi yang dapat dikenakan selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, dijatuhkan pula pidana denda terhadap korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap Pasal Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain pidana pokok korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa: pembekuan izin usaha; pencabutan izin usaha; perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan pencabutan status badan hukum.
Kata kunci: Sanksi Pidana, Korporasi, Pornografi