PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI DAN KORBAN DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum pidana terhadap perlindungan saksi dan korban di Indonesia dan bagaimana proses pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disikmpulkan: 1. Dalam pandangan hukum pidana terhadap perlindungan saksi dan korban di Indonesia dapat disimpulkan menjadi 3 (tiga) konsep, sebagai berikut: perlindungan saksi dan korban bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan;perlindungan saksi dan korban dalam hukum pidana di Indonesia bersumber pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam penegakan hukum pidana di Indonesia perlindungan saksi dan korban dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mempunyai kewenangan melindungi para saksi dan korban baik jiwa, harta dan keamanan keluarganya, dalam memberikan kesaksian pasca perkara yang belum diputuskan oleh hakim dan mempunyai kewenangan dalam melindungi saksi dan korban dalam tiga jenis yaitu, fisik, hukum dan merahasiakan identitas. 2. Proses pemberian perlindungan terhadap saksi dan korban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam penegakan hukum pidana di Indonesia yaitu: pengajuan permohanan, pemeriksaan formil/administrasi, rapat paripurna anggota, dan permberian perlindungan dan bantuan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kata kunci: Perlindungan, Saksi Dan Korban, Hukum Pidana.