HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA PEMBUNUHAN KARENA DALUWARSA
Abstract
Tujuan dialkukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana dasar hukum kadaluarsa dalam Kitab undang-undang Hukum Pidana (KHPidana) dan bagaimana ketentuan hapusnya kewenangan penuntutan pidana pembunuhan karena daluwarsa dalam Pasal 78Â jo 338 KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Dalam perspektif KUHP, daluwarsa dapat menggugurkan penuntutan pidana. Daluwarsa itu sendiri memiliki tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 78.tidak ada keterangan yang jelas tentang tenggang waktu daluwarsa yang dapat menggugurkan pidana, karena dalam hukum pidana tenggang waktu daluwarsa diserahkan sepenuhnya pada hakim. 2. Hapusnya kewenangan penuntutan pidana pembunuhan karena daluwarsa adalah dalam Pasal 78 jo 338 KUHP. Berdasarkan Pasal 78 butir (3) KUHP : kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa: untuk kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, maka daluwarsanya sesudah dua belas tahun. Lamanya tenggang lewat waktu seseorang pembuat tindak pidana untuk menjadi tidak dapat dituntut karena daluwarsa, maka dalam hal ini bergantung dari berat ringannya pidana yang dijatuhkan pada tindak pidana yang diperbuat.Hal ini tampakpada ketentuan Pasal 78 ayat (1).
Kata kunci: Hapusnya kewenangan menuntut, pidana pembunuhan, daluwarsa