BENTUK-BENTUK TINDAK PIDANA TERHADAP KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Authors

  • Meilania V. Mamahit

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyidikan dalam tindak pidana terhadap konsumen dan bagaimana bentuk tindak pidana terhadap konsumen menurut UU No. 8 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Penyidikan tindak pidana terhadap konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selain Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan konsumen juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil berwenang melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana, meminta keterangan dan bahan bukti, melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen. 2. Bentuk-bentuk tindak pidana terhadap konsumen, yaitu pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar; menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan; penjualan dilakukan melalui cara obral atau lelang, mengelabui/menyesatkan konsumen; membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian.

Kata kunci: Bentuk-Bentuk Tindak Pidana,  Konsumen, Perlindungan Konsumen

Author Biography

Meilania V. Mamahit

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2019-12-01

Issue

Section

Articles