KAJIAN HUKUM TERHADAP CYBER BULLYING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui unsur-unsur apa yang menjadikan Cyberbullying termasuk sebagai sebuah kejahatan dan bagaimana pengaturan hukum terhadap Cyberbullying menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan dari pengertian Cyber Bullying pada Bab sebelumnya, penguraian unsur-unsurnya secara umum telah memenuhi dan dapat dikategorikan sebagai sebuah kejahatan. Terlebih lagi regulasi pengaturannya telah dimuat dalam UU ITE dan KUHP meskipun penjabaran dari kata Cyber Bullying itu sendiri belum memberikan penjelasan yang lebih akurat dan masih bersifat penafsiran. 2. Pengaturan Tindak cyber bullying diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29.Ketentuan pidana mengenai tindak kejahatan perundungan dunia maya (cyberbullying) diatur dalam BAB XI KETENTUAN PIDANA dalam UU No.11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Pasal 45 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 45B.
Kata kunci: bullying; cyber bullying;