TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE

Authors

  • Alicia Lumenta

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana pencemaran nama baik menurut KUHPidana dan bagaimana tindak pidana Pencemaran Nama baik menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik diatur secara rinci dalam KUHP Dalam KUHP dirumuskan dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan menurut Pasal 310 KUHP adalah: 1. dengan sengaja; 2. menyerang kehormatan atau nama baik; 3. menuduh melakukan suatu perbuatan;4. menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum. Apabila unsur-unsur penghinaan atau Pencemaran Nama Baik ini hanya diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP. Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat 2 KUHP. Namun tidak semua tindak pidana pencemaran nama baik dapat dipidana, jika perbuatan tersebut terang dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk beladiri (Pasal 310 ayat 3 KUHP). Dalam penyampaian kritik atau pendapat dilindungi oleh Hak Asasi Manusia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Tindak pidana Pencemaran Nama Baik diatur secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yaitu dalam Pasal 27, 28 dan Pasal 29 yang melarang mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut : Adanya kesengajaan, Tanpa hak (tanpa izin), Bertujuan untuk menyerang nama baik atau kehormatan, Agar diketahui oleh umum, selain itu juga Pencemaran Nama Baik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Pasal 36 ayat 5 tentang Penyiaran, yang menyatakan Isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong.

Kata kunci: Pencemaran, Nama Baik, ITE

Author Biography

Alicia Lumenta

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-05-18

Issue

Section

Articles