TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT KUHP DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG ITE
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana pencemaran nama baik menurut KUHPidana dan bagaimana tindak pidana Pencemaran Nama baik menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik diatur secara rinci dalam KUHP Dalam KUHP dirumuskan dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan menurut Pasal 310 KUHP adalah: 1. dengan sengaja; 2. menyerang kehormatan atau nama baik; 3. menuduh melakukan suatu perbuatan;4. menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum. Apabila unsur-unsur penghinaan atau Pencemaran Nama Baik ini hanya diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP. Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat 2 KUHP. Namun tidak semua tindak pidana pencemaran nama baik dapat dipidana, jika perbuatan tersebut terang dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk beladiri (Pasal 310 ayat 3 KUHP). Dalam penyampaian kritik atau pendapat dilindungi oleh Hak Asasi Manusia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Tindak pidana Pencemaran Nama Baik diatur secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yaitu dalam Pasal 27, 28 dan Pasal 29 yang melarang mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan unsur-unsur sebagai berikut : Adanya kesengajaan, Tanpa hak (tanpa izin), Bertujuan untuk menyerang nama baik atau kehormatan, Agar diketahui oleh umum, selain itu juga Pencemaran Nama Baik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Pasal 36 ayat 5 tentang Penyiaran, yang menyatakan Isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong.
Kata kunci: Pencemaran, Nama Baik, ITE