PENERAPAN KODE ETIK DAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENGACARA
Abstract
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan kode etik terhadap pengacara yang melakukan tindak pidana dan bagaimana pelaksaan sanksi pidana menurut Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 terhadap Pengacara yang melakukan tindak pidana yang dengan metode penelitian hukum normatif disinpulkan: 1. Kode etik profesi hukum merupakan penerapan terhadap tugas yang diberikan harus bersifat sesuai dengan Integrated Criminal Justice System dengan menuntut adanya pertanggungjawaban moral kepada kliennya, dan kepada Tuhan (melanggar sumpah jabatan, menjauhkan diri dari perbuatan tercela, korupsi, KKN). Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan yang merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hokum dan hak asasi manusia. Dalam prakteknya, seharusnya para aparat penegak hukum bermoral berpegang pada ketentuan kode etik profesi hukum tidak menyalahgunakan wewenangnya, namun tidak jarang profesi tersebut dilanggar demi rupiah, atau melakukan hal-hal tercela, tidak terpuji, turunnya integritas moral, hilangnya independensi, lemahnya pengawasan, sampai dengan tidakpatuhnya terhadap kode etik hukum yang mengikatnya. 2. Penerapan sanksi pidana dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Kode Etik advokat hanya mengatur itikad baik seorang advokat tanpa adanya ketentuan sanksi pidana dikarenakan pada Pasal 16 UU NO. 18 Tahun 2003 menyatakan bahwa seorang advokat atau penasehat hokum tidak dapat dipidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan membela klien dalam siding pengadilan.
Kata kunci: kode etik; pengacara;