PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI PERBUATAN KEJAHATAN SEKSUAL MENURUT UNDANG-NDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak dari perbuatan kejahatan seksual dan bagaimanakah sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi anak terhadap perbuatan kejahatan seksual    sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti dieksploitasi secara seksual dengan pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari anak untuk mendapatkan keuntungan, termasuk semua kegiatan pelacuran dan pencabulan. Bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan pelaku atau dengan orang lain dan melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.    Pentingnya perlindungan hak-hak anak sebagai hak asasi manusia. Apabila negara tidak berupaya melindungi hak-hak anak, maka anak sebagai kelompok masyarakat yang rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia akan mengalami kesengsaraan dan penderitaan di masa pertumbuhan dan perkembangannya. 2. Sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yakni untuk memberikan efek jera. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak telah mengalami perubahan dengan penerapan sanksi yang lebih berat kepada pelaku. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak dan penghukuman bagi pihak yang telah terbukti secara sah melalui pemeriksaan di pengadilan. Undang-undang yang baru ini mengatur tentang sanksi tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Sanksi tindakan diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
Kata kunci: anak; kejahatan seksual;