TANGGUNG JAWAB PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN SEBAGAI DELIK SUSILA BERDASARKAN PASAL 285 KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab pelaku tindak pidana perkosaan dan bagaimana pengaturan tindak pidana perkosaan dalam pembentukan KUHP nasional yang akan dating di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tanggung jawab pelaku tindak pidana perkosaan menurut Pasal 285 KUHP adalah selama-lamanya atau paling lama dua belas tahun penjara, apabila perbuatan pelaku memenuhi semua unsur-unsur Pasal, atau dengan kata lain semua unsur-unsur Pasal 285 KUHP yakni barangsiapa, memaksa, perempuan yang bukan istrinya, bersetubuh dengan dia, terbukti di sidang pengadilan. Namun seringkali putusan hakim terlalu ringan, misalnya hanya dua tahun penjara. Sehingga sangat mengecewakan masyarakat terutama korban dan keluarga. 2. Pada masa yang akan datang dalam pembentukan KUHP nasional tindak pidana perkosaan tetap dipertahankan sebagaimana draf rancangan KUHP Tahun 2006, yang memperluas pelaku tindak pidana perkosaan termasuk suami sah dari perempuan yang disetubuhinya dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 (dua belas) tahun dan minimal 3 (tiga) tahun penjara sehingga tidak ada lagi hakim yang akan menjatuhkan pidana penjara kurang dari tiga tahun.
Kata kunci: perkosaan; delik susila; tanggung jawab pelaku;