TINJAUAN YURIDIS PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Authors

  • Tigor Eduard Marbun

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peran Badan Narkotika Nasional dalam penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Narkotika dan apa saja kendala-kendala yang dihadapi oleh Badan Narkotika Nasional dalam penanggulangan Tindak Pidana Narkotika yangdengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Badan Narkotika Nasional memiliki peran secara normatif dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana arkotika meliputi penyelidikan dan penyidikan. Penyidikan meliputi: penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam menanggulangi tindak pidana narkotika maka Badan Narkotika Nasional harus melakukan dengan upaya preventif maupun upaya represif. Upaya preventif, yaitu memberikan penyuluhan, memberikan bimbingan, membangun komunikasi dengan masyarakat tentang  bagaimana agar narkotika tidak beredar dimasyarakat. Upaya represif, yaitu dilakukan dengan melakukan penyidikan penangkapan terhadap pengedar, penyalahguna, pecandu narkotika dan dilakukan langkah-langkah penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan apabila menurut unsur hukum terpenuhi diajukan ke pengadilan. Dasar pelaksanaan kewenangan ini yaitu KUHAP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. 2. Kendala-kendala yang dihadapi Badan Narkotika Nasional dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, antara lain: 1) Kesulitan dalam menemukan tersangka tindak pidana narkotika karena sistem yang digunakan para pelaku menggunakan sistem sel terputus. Sel terputus yaitu pembeli atau jaringan narkotika tidak bertemu langsung dengan penjual atau bandar narkotika dan narkotika yang diperjual belikan tersebut hanya diletakan di tempat-tempat yang telah disetujui sebelumnya, 2) Bandar narkotika telah memiliki data penempatan atau peletakan narkotika yang sulit diketahui oleh penyelidik Badan Narkotika Nasional,  3) Pengembangan kasus narkotika petugas Badan Narkotika Nasional menemui kesulitan karena pemakai atau jaringan narkotika dengan penjual atau bandar narkotika tidak saling mengenal, karena sistem sel terputus, 4) Semakin canggihnya modus operandi para pengedar narkotika, dan 5) Penangkapan bandar narkotika di dalam prakteknya informasi dari masyarakat disekitar tempat kejadian perkara sangat minim.

Kata kunci: narkotika; badan narkotika nasional;

Author Biography

Tigor Eduard Marbun

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-05-18

Issue

Section

Articles