PENERAPAN HUKUM BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN KARTU KREDIT (FRAUD) MENURUT KUHPIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana menurut KUHP dan bagaimana penerapan hukum bagi pelaku penyalahgunaan kartu kredit (fraud) menurut KUHP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Unsur-unsur yang berkaitan dengan keadaan atau sikap batin seseorang dikeluarkan dari pengertian perbuatan pidana. Unsur-unsur yang berkaitan dengan keadaan atau sikap batin adalah bagian dari pertanggung jawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana berkaitan amat erat dengan unsur kesalahan, dimana asas dalam pertanggungjawaban pidana yaitu tidak dipidana jika tidak ada kesalahan. Orang yang bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukannya haruslah melakukan perbuatan itu dengan kehendak bebas. 2. Tindak Pidana penyalahgunaan kartu kredit oleh pengguna menurut KUHP dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan : a] ada kemampuan, artinya pelaku kejahatan penyalahgunaan kartu kredit dipandang mampu bertanggung jawab yang didasarkan kepada sehat jasmani dan rohani, b] adanya kesalahan (dalam hal ini kesengajaan), artinya perbuatan dari pelaku kejahatan penyalahgunaan kartu kredit memang terdapat kesalahan yang sengaja dibuatnya, c] tidak ada alasan pemaaf, artinya perbuatan pelaku tersebut tidak memiliki dasar untuk dimaafkan akan tetapi harus dihukum. Modus operandi kejahatan kartu kredit atau carding ada bermacam-macam yakni: fraud application, non received card, lost/stolen card, altered card, totally counterfeited, white plastic card, record of charge pumping, altered amount, telephone/mail ordered, mengubah program electronic data/draft capture dan factious merchant.
Kata kunci: Penerapan Hukum, Pelaku, Penyalahgunaan, Kartu Kredit (Fraud), KUH PIDANA