PENERAPAN PEMISAHAN TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PUTUSAN HAKIM

Authors

  • Vanesa Tendean

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam putusan hakim dan bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana dalam putusasn hakim yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Suatu penerapan pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana dalam putusan hakim bertitik tolak pada unsur pembentuk tindak pidana yaitu perbuatan, yang terdapat sanksi, seperti kesalahan dan orang yang melakukan tindak pidana inilah yang dapat dipertanggungjawabkan pidana atas kesalahannya, pemisahannya dilihat dari unsur pembentuk tindak pidana dan orang yang melakukan tindak pidana. Dalam putusan hakim mengacu pada aturan hukum terhadap pertanggungjawaban pidana pada seseorang yang dapat dinyatakan sah sebagai syarat dijatuhi pidana, sehingga masalah perbuatan dipisahkan dengan pertanggungjawaban pidana terletak pada pembuat dari tindak pidana, atau orang tidak akan dipertanggungjawabkan (dikenakan sanksi pidana) dalam tidak melakukan perbuatan pidana. Isi putusan hakim satu diantaranya: 1) pemidanaan atau penjatuhan pidana dan/atau tata tertib; 2) putusan bebas dari segala tuntutan hukum; selanjutnya formulasi putusan sesuai dengan Pasal 197 KUHAP. 2. Konsep pertanggungjawaban pidana dalam putusan hakim, prinsip dalam penegakan hukum hakim salah satunya berpedoman pada penerapan undang-undang, teori tidak ada kesalahan tanpa melawan hukum (tiada pidana tanpa kesalahan), ini sebagai dasar dari pertanggungjawaban pidana. Hukum pidana hanya melihat pada perbuatan seseorang dan akibatnya, yang memisahkan antara karakter orang perbuatan yang terjadi tindak pidana dan karakter orang yang melakukan. Di sini terlihat kemampuan bertanggung jawab dengan perbuatan yang dilakukan, sehingga konsep pertanggungjawaban pidana merupakan syarat-syarat yang mengenakan pidana terhadap seseorang pembuat tindak pidana yang melanggar larangan (undang-undang). Dalam putusan hakim berdasarkan atas pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana harus memenuhi, melakukan tindak pidana, dapat dipertanggungjawabkan atau tindak pidana itu dan berat ringannya pidana yang dijatuhkan selebihnya dalam putusan hakim harus memperhatikan konstruksi hukum yang tertuang dalam pasal-pasal KUHAP.

Kata kunci: putusan hakim; pertanggungjawaban pidana;

Author Biography

Vanesa Tendean

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-05-18

Issue

Section

Articles