KEWENANGAN PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM MENURUT SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM MENANGANI PERKARA PIDANA MENURUT KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Sistem Peradilan Pidana Yang Berlaku Di Indonesia Dalam Kaitannya Dengan Suatu Tindak Pidana Menurut KUHAP dan bagaimana Kewenangan Penyidik dan Penuntut Umum Dalam Menangani Suatu Tindak Pidana Menurut KUHAP. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Berkaitan dengan penanganan suatu tindak pidana, sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia berpedoman menurut ketentuan dalam Undang Undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Komponen sistim peradilan pidana yakni Kepolisian Negara RI sebagai penyidik utama, jaksa sebagai penuntut umum, hakim yang menangani peradilannya, dimana sistem peradilan pidana sebagai satu kesatuan dan keseluruhan sistem memiliki peranan penting dalam penegakan hukum yang mengutamakan perlindungan hak asasi seorang tersangka dalam mekanisme sistem peradilan pidana, dimulai dari proses penangkapan, penggeledahan, penahanan, penuntutan dan pemeriksaan di muka sidang pengadilan, bahkan sampai pada pelaksanaan pidana di Lembaga Pemasyarakatan. 2. Kewenangan penyidik dalam sistem peradilan pidana, secara khusus dalam menangani suatu tindak pidana adalah seperti apa yang termaktub dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI adalah bahwa penyidik Pejabat Kepolisian Negara RI yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan, penyelidikan. Sedangkan tugas dan kewenangan Jaksa sebagai Penuntut Umum berpedoman pada KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004, salah satu tugas kejaksaan adalah menyusun surat dakwaan, dalam hal menyusun surat dakwaan jaksa diharuskan cermat, karena ketika surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut tidak cermat maka berakibat pembatalan surat dakwaan.
Kata kunci: Kewenangan, Penyidik dan Penuntut Umum, Sistem Peradilan Pidana