SYARAT PROPORSIONALITAS DAN SUBSIDARITAS DALAM PEMBELAAN TERPAKSA MENURUT PASAL 49 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pembelaan terpaksa (noodweer) dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP sebagai suatu alasan penghapus pidana dan bagaimana syarat proporsionalitas dan syarat subsidaritas dalam pembelaan terpaksa. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan pembelaan terpaksa (noodweer) dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP sebagai suatu alasan penghapus pidana merupakan pembelaan menghadapi serangan melawan hukum terhadap diri, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain; dengan tidak memasukkan kehormatan dalam arti nama baik dan ketenteraman rumah (huisvrede) ke dalam kepentingan yang dapat dibela dengan pembelaan terpaksa.  2. Syarat proporsionalitas berarti kepentingan orang lain yang dikorbankan dalam pembelaan terpaksa harus seimbang dengan kepentingan yang dilindungi, dan syarat subsidaritas berarti pembelaan harus dilakukan dengan cara yang paling ringan (subsider); di mana berkenaan dengan syarat subsidaritas ada perbedaan pendapat antarahli hukum apakah melarikan diri merupakan cara yang paling ringan (subsider) atau tidak. Tetapi dalam suatu putusan Mahkamah Agung, diterima adanya pembelaan terpaksa karena terdakwa telah mencoba melarikan diri sehingga akhirnya berada dalam posisi tidak dapat melarikan diri lagi dan tindakan Terdakwa yang kemudian berhasil merebut salah satu pisau yang dipegang oleh korban dan berbalik menikam ke arah korban merupakan pembelaan terpaksa.
Kata kunci: Syarat Proporsionalitas Dan Subsidaritas, Pembelaan Terpaksa, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana