PROSES HUKUM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Authors

  • Anselmus S. J. Mandagie

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana unsur-unsur tindak pidana dan bagaimana tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak dibawah umur ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Di dalam KUHP terdapat 2 (dua) macam unsur yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. Unsur objektif adalah unsur yang ada hubungannya dengan keadaan, yaitu di dalam keadaan mana tindakan dari si pelaku itu harus dilakukan, sedangkan unsur subjektif adalah unsur yang melekat pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan diri si pelaku. Unsur subjektif dari sesuatu tindak pidana adalah kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus atau culpa); maksud atau voornemen pada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud di dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP Unsur objektif dari sesuatu tindak pidana itu adalah: sifat melanggar hukum atau wederrechtelijkheid;. kualitas dari si pelaku, misalnya “ Keadaan sebagai seorang pegawai negeri†di dalam kejahatan jabatan menurut Pasal 415 KUHP atau “keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu perseroan terbatas†di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP. Kausalitas, yakni hubungan antara sesuatu tindakan sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat. 2. Setiap anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana pembunuhan memiliki sanksi hukum yang berbeda dengan orang dewasa yang melakukan pembunuhan. Pasal 3 huruf f Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menyatakan setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, hanya dikenai upaya diversi yang bertujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpatisipasi dan menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak, serta pelatihan kerja dalam lembaga pemasyarakatan kepada anak dibawah umur.

Kata kunci: pembunuhan; anak di bawah umur

Author Biography

Anselmus S. J. Mandagie

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-05-18

Issue

Section

Articles