PENGEMBANGAN ALAT-ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana pengembangan alat-alat bukti dalam pembuktian tindak pidana korupsi dan bagaimana fungsi pembuktian melalui alat-alat bukti dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengembangan alat-alat bukti dalam pembuktian tindak pidana korupsi adalah alat bukti petunjuk yang dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa yang juga dapat diperoleh melalui alat bukti lain yang berupa informasi elektronik baik yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara elektronik dan dokumen elektronik berupa surat elektronik (email), telegram, teleks dan faksimile. 2. Fungsi pembuktian melalui alat-alat bukti dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi adalah bagi penuntut untuk meyakinkan hakim bahwa berdasarkan alat bukti yang ada terdakwa dinyatakan bersalah sesuai surat dakwaan. Bagi terdakwa dan penasehat hukum melalui alat bukti yang ada dapat dibebaskan dan bagi hakim melalui alat-alat bukti dapat mengambil atau membuat keputusan.
Kata kunci: alat bukti; korupsi;