TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban anak di bawah umur sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan bagaimana perlindungan terhadap anak yang melakukan tindak pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bahwa dengan adanya Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terhadap pertangungjawaban anak sebagai pelaku tindak pidana atau anak yang berhadapan dengan hukum serta dalam penerapan sanksi pidana dan tindakan terhadap anak yang melakukan tindak pidana yang telah sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Nomor. 11 Tahun 2012 Pasal 71 ayat (1) huruf e dan Pasal 81 ayat (2) yakni Penjatuhan Sanksi Pidana yang berupa penjara paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa dan dengan ketentuan Pasal 69 Ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) huruf a yakni Penjatuhan Tindakan yang berupa pengembalian kepada orang tua bagi anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun. 2. Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak harus sesuai dengan konvensi hak-hak anak yang sebagaimana telah diratifikasi oleh pemerintah RI dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang pengesahan konvensi tentang hak-hak anak. Dan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 juga sudah mengatur tentang perlindungan hak-hak anak oleh pemerintah dan tidak boleh didiskriminasi selama proses peradilan pidana.
Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Pertanggungjawaban, Anak Di Bawah Umur, Pelaku, Tindak Pidana.