STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 DAN PERUBAHANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN KORUPSI
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dan karakteristiknya dan bagaimana strategi pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan melakukan harmonisasiHukum terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang tidak terlepas dari perlengkapan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dilihat dari ruang lingkup atau dari segi materi muatan dibidang tindak pidana korupsi, peraturan presiden (perpes) tentang pengadaan barang dan jasa yang dianggap masi memiliki kekurangan dan belum mampu menyesuaikan perkembangan kebutuhan pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa yang baik, karna tidak adanya kepastian atau tidak konsistenya pemerintah melengkapi kekurangan aturan yang ada didalam undang-undang. 2. Strategi Pemberantasan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah guna meminimalisir korupsi adalah suatu kebutuhan yang mendesak karna banyak peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa tidak sinkron atau harmonis, Stretegi pemerintah membuat upaya atau proses untuk menglearisasikan, kesesuain, keserasian, kecocokan, dan keseimbangan.
Kata kunci: Strategi, Pemberantasan Korupsi, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah