PERCOBAAN MELAKUKAN KEJAHATAN MENURUT PASAL 53 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KAJIAN TERHADAP PUTUSAN PN RANTAU PRAPAT NOMOR 973/PID.B/2014/PN RAP)
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan percobaan melakukan kejahatan dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP dan bagaimana putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 973/Pid.B/2014/PN RAP berkenaan dengan percobaan untuk melakukan kejahatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan percobaan melakukan kejahatan dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP menentukan adanya beberapa syarat, yaitu: a. adanya niat (maksud, voornemen), b. niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering); dan, 3. tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri; di mana syarat yang banyak diperdebatkan yaitu berkenaan dengan pengertian “permulaan pelaksanaan†sehingga telah melahirkan teori objektif, teori subjektif, dan teori objektif yang diperlunak. 2. Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 973/Pid.B/2014/PN RAP berkenaan dengan percobaan untuk melakukan kejahatan menunjukkan bahwa teori dasar dapat dipidananya percobaan yang dianut oleh hakim pengadilan ini yaitu teori objektif yang diperlunak, yaitu telah ada permulaan pelaksanaan jika “menurut bentuk perwujudannya dari luar harus dipandang sebagai diarahkan untuk menyelesaikan kejahatanâ€.
Kata kunci: Percobaan, Melakukan Kejahatan, Kitab  Undang-Undang  Hukum Pidana.