SANKSI PIDANA BAGI ANGGOTA DEWAN PENGAWAS DAN ANGGOTA DIREKSI BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Bagaimana larangan bagi anggota dewan pengawas dan anggota direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Sanksi pidana bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) apabila melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pemberlakuan sanksi pidana dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial lainnya tidak melanggar bentuk-bentuk larangan yang berlaku. Sanksi pidana ini juga merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan menyalahgunakan fungsi, tugas, kewenangan, hak dan kewajiban. 2. Larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yakni untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan fungsi, tugas, wewenang, hak dan kewajiban sebagai badan penyelenggara jaminan sosial yang berbentuk badan hukum publik. Bentuk-bentuk larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam pengelolaan dana jaminan sosial sebagai upaya untuk memberikan jaminan kepastian hukum terpenuhinya hak peserta jaminan sosial untuk memanfaatkan pengembangan program jaminan sosial dan dapat dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan Peserta.
Kata kunci:  Sanksi Pidana, Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial