PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PEMALSUAN MEREK BARANG DAGANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor penyebab sehingga terjadinya pemalsuan merek barang dagang dan bagaimana pemberlakuan sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan merek barang dagang menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor penyebab terjadinya pemalsuan merek barang dagang adalah karena keingingan meraup keuntungan yang cepat dan pasti, karena merek yang palsu atau ditiru biasanya merek-merek dari barang-barang laris di pasaran. Tidak mau menanggung resiko rugi juga dalam hal harus membuat suatu merek baru menjadi terkenal karena biaya iklan dan promosi biasanya sangat besar menjadi alasan sehingga terjadi pemalsuan merek barang dagang karena selisih keuntungan yang diperoleh dari menjual merek barang dagang yang palsu juga jauh lebih besar dari merek dagang yang asli, dan tentunya juga adanya suatu dorongan permintaan dari konsumen sendiri sehingga menjadi penyebab terjadinya pemalsuan merek barang dagang serta sosial dan perkembangan teknologi juga mempengaruhi dan mendorong pelaku usaha tidak sehat untuk melakukan kejahatan pemalsuan merek. 2. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sanksi pemidanaannya telah diatur jelas pada pasal 100, 101, dan 102 yang menyimpulkan bahwa bagi yang melakukan pelanggaran pemalsuan merek barang dagang dapat penjara dan denda sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Undang-Undang, karena merek merupakan suatu aset yang di lindungi. Perlindungan hukumnya sendiri bersifat delik aduan, jadi sebagaimana delik aduan hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.
Kata kunci: Penegakan Hukum Pidana, Pelaku Pemalsuan Merek Barang Dagang, Merek Dan Indikasi Geografis