KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA DALAM PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA

Authors

  • Rico A. Wuisan

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penentuan tindak pidana dalam perkembangannya hukum pidana dan bagaimana konsep-konsep perkembangannya hukum pidana sekarang dan mendatang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Tindak pidana atau perbuatan pidana merupakan suatu pelanggaran yang norma-norma dinyatakan bersalah, karenanya harus dihukum (penegakan hukum) demi rasa keadilan. Untuk dapat di pidana harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana (delik-delik) yang tertuang dalam KUHP, terdiri dari unsur subyektif dan unsur obyektif. Penentuan tindak pidana dalam perkembangannya dapat dilihat dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana, transnasional, tindak pidana teroris, tindak pidana money laundering, tindak pidana korupsi, perlindungan saksi dan korban yang aturannya diatur di luar KUHP. 2. Perkembangan hukum pidana tidak hanya dibatasi masalah teknis semata dari para ahli hukum, tetapi juga membutuhkan pandangan dari ahli-ahli nonhukum, karena itu berkaitan dengan interaksi manusia dan kita semua sebagai warga negara RI. Selain memahami, memantapkan, dan mengerti tujuan, para ahli hukum pidana bergulat dengan masalah-masalah hukum dan kemasyarakatan. Prinsip-prinsip hukum pidana di Indonesia yang berlaku sekarang dan pada masa datang adalah hukum pidana untuk menegaskan atau menegakkan kembali nilai-nilai sosial dasar (basic social values) perilaku hidup bermasyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dijiwai oleh falsafah dan ideologi negara Pancasila. Dalam penegakan hukum harus dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kata kunci:  Kajian Hukum,  Tindak Pidana,  Perkembangan, Hukum Pidana

Author Biography

Rico A. Wuisan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-05-01

Issue

Section

Articles