PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PENELANTARAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi anak korban penelantaran menurut UU Perlindungan Anak danbagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penelantaran anak menurut UU Perlindungan Anak yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Merujuk pada Pasal 71 UU No. 35 Tahun 2014 salah satu bentuk perlindungan anak terlantar dijelaskan bahwa anak terlantar harus mendapatkan pengawasan dari pemerintah agar terpenuhi semua hak dan kewajiban anak. Perawatan dilakukan oleh Menteri Sosial. Pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kewajiban atas pemeliharaan dan perawatan anak terlantar yaitu: (1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pemeliharaan, perawatan, dan rehabilitasi sosial Anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga. (2)Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat. (3)Untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan Anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait. (4)Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana di maksud dalam ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangsosial. 2. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penelantaran anakdi dalam Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pada Pasal 76 huruf a dan b dan Pasal 77 huruf b tentang ketentuan pidana yang menyebutkan bahwa: a. memperlakukan Anak secara diskriminatif yang mengakibatkan Anak mengalami kerugian, baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya. b. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Pasal 77 huruf b ; c. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B, dipidana dengan pidana. penjara paling lama 5(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kata kunci: anak korban penelantaran; perlindungan anak;