PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM PROSES PERADILAN

Authors

  • Stevenlee R. E. Kalangi

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan bagaimana Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dalam Proses Peradilan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terimplementasi melalui peran lembaga ini yang dalam kenyataannya semakin menguat seiring  dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang tersebut memberi kemajuan yang cukup signifikan bagi LPSK baik dari sisi kewenangan ataupun kelembagaannya. Peran LPSK berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 sangat besar karena telah dilakukan perluasan untuk para saksi dan korban yang akan mendapatkan perlindungan dari LPSK.  2. Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dalam Proses Peradilan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 2014, pada intinya adalah bahwa saksi berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah di berikannya dalam proses peradilan. Demikian pula, saksi bebas memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapat penerjemah, bebas dari pertanyaan menjerat, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, bahkan juga berhak mendapat informasi mengenai putusan pengadilan.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Saksi, Proses Peradilan

Author Biography

Stevenlee R. E. Kalangi

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-08-04

Issue

Section

Articles