PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGGULANGAN PUNGUTAN LIAR SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana dasar untuk penanggulangan secara pidana terhadap pungutan liar sebagai suatu tindak pidana korupsi dan bagaimana penegakan hukum berkenaan dengan penanggulangan pungutan liar yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Dasar untuk penanggulangan secara pidana terhadap pungutan liar sebagai suatu tindak pidana korupsi, yaitu terutama Pasal 12 huruf e, f , g atau h Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang dapat menyertakan sebagai alternatif Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, pasal-pasal suap menyuap (Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11), dan/atau pasal-pasal penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10) sesuai dengan duduk perkara. 2. Penegakan hukum berkenaan dengan penanggulangan pungutan liar telah dilakukan antara lain dengan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dan Unit Penanggulangan Pungutan Liar (UPP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, juga penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pungutan liar yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Kata kunci: pungutanliar; korupsi;