PROSEDUR ACARA PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA RINGAN OLEH PENYIDIK BERDASARKAN UU NO. 8 TAHUN 1981

Authors

  • Cristofer Manoppo

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hakikat tindak pidana ringan dan jenis-jenis perbuatan yang di kategorikan sebagai Tindak pidana Ringan dan bagaimana Prosedur Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan oleh Polisi sebagai Penyidik menurut KUHAP yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hakikat tindak pidana ringan adalah tindakan pidana yang bersifat ringan/tidak berbahaya dan diperiksa dengan prosedur yang lebih sederhana. Kejahatan ringan hanya ada dalam KUHPidana Indonesia dan tidak dapat ditemukan dalam KUHP Belanda. Substansi dari Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan yang terdapat dalam buku II KUHP adalah sebagai suatu acara pemeriksaan untuk kejahatan dan pelanggaran yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi Rp. 7.500,- termasuk di dalamnya juga jenis-jenis kejahatan ringan (lichie misdrijven). 2. Pengaturan keseluruhan proses beracara pidana pada pokoknya terdiri 4 (empat) tahap yaitu, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan Pengadilan. Keberadaan Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan masih relevan dengan keadaan sekarang ini dan juga di masa mendatang, sebab merupakan perwujudan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Kata kunci: tindak pidana ringan; penyidik;

Author Biography

Cristofer Manoppo

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-08-04

Issue

Section

Articles