MENELANTARKAN ORANG YANG MENURUT HUKUM ATAU PERJANJIAN WAJIB DIPELIHARA BERDASARKAN PASAL 304 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan delik menelantarkan orang yang menurut hukum atau perjanjian wajib dipelihara menurut Pasal 304 KUHP dan bagaimana penerapan Pasal 304 KUHP dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 103/Pid.B/2008/PN.TK, tanggal 28 April 2008. Dengan menggunakan metode penelitian yuridisa normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan delik menelantarkan orang yang menurut hukum atau perjanjian wajib dipelihara menurut Pasal 304 KUHP, yaitu unsur-unsurnya: 1) barang siapa; 2) dengan sengaja; 3) menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara; dan 4) padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu. Di antara unsur-unsur Pasal 304 KUHP tidak ada unsur yang menentukan syarat bahwa harus ada akibat luka berat atau kematian, sehingga cukup jika korban berada dalam “keadaan sengsara†sudah dapat dikenakan pasal ini, di mana akibat luka berat atau kematian merupakan alasan pemberat pidana yang diatur tersendiri dalam Pasal 306 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. 2. Penerapan Pasal 304 KUHP dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 103/Pid.B/2008/PN.TK, tanggal 28 April 2008, yaitu perbuatan seseorang yang ketika melihat pasangan berhubungan badannya susah bernapas karena penyakit asmanya kambuh, tetapi sengaja tidak membawanya ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis, dan ternyata itu mengakibatkan kematian korban, maka perbuatan itu telah memenuhi unsur Pasal 304 KUHP juncto Pasal 306 ayat (2) KUHP.
Kata kunci:Â Menelantarkan Orang, Menurut Hukum Atau Perjanjian Wajib Dipelihara, Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana