TANGGUNG JAWAB PELAKU YANG SENGAJA MERUSAK PENGUMUMAN YANG DIPASANG DI DEPAN UMUM OLEH PEMERINTAH BERDASARKAN PASAL 219 KUHP

Authors

  • Angreini Suuske Rarung

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tanggung jawab pelaku yang sengaja merobek suatu pengumuman yang dipasang oleh pemerintah untuk kepentingan umum dan bagaimanakah pengaturan tindak pidana sengaja merobek suatu pengumuman yang dipasang oleh pemerintah untuk kepentingan umum di masa yang akan datang, yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tanggung jawab pelaku yang sengaja merobel suatu pengumuman dari pemerintah untuk kepentingan umum adalah pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu apabila perbuatan pelaku terbukti memenuhi semua unsur-unsur Pasal 219 yakni secara hukum merusak pengumuman, yang dipasang di depan umum oleh pemerintah dengan maksud untuk mencegah masyarakat mengetahui pengumuman tersebut. 2. Pada masa yang akan datang dalam pembentukan KUHP Nasional, tindak pidana merusak pengumuman yang dipasang di depan umum oleh pemerintah masih sangat perlu untuk dipertahankan, karena perbuatan-perbuatan merusak pengumuman yang dpasang olehpemerintah dengan maksud mencegah masyarakat untuk mengetahui pengumuman tersebut merupakan perbuatan yang tercela dan patut dipidana dan sangat wajar diklasifikasikan sebagai kejahatan.

Kata kunci: 219 kuhp; merusak pebngumuman;

Author Biography

Angreini Suuske Rarung

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2020-10-18

Issue

Section

Articles